Wednesday, September 12, 2018

Contoh Teks Debat Tema Hukum Mati Bagi Pengedar Narkoba

Hai, jumpa lagi di blog ini! Kali ini mimin akan bahas tentang teks debat dengan tema Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba. Gemes ya liatnya, jaman now maraknya para bandar dan pengedar narkoba yang efeknya dapat merusak generasi penerus bangsa. Langsung ada deh, cermati teksnya ya Guys!! 



PRO KONTRA HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA
AFIRMATIF
Perlu diketahui oleh kita bersama terlebih dahulu fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat. Percumalah aturan dibuat bila tidak ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena tidak ada efek jera atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga kami sangatlah yakin kalau hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran. Dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang. sesuai dengan Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan. Bagaimana mungkin rasa aman & terlindung itu dapat terjadi, bila si pelaku kejatahan tersebut masih diberi kesempatan di dunia ini.
OPOSISI
Ditilik dari berbagai sudut pandang dan sisi kehidupan, vonis mati dirasa kurang tepat untuk dijadikan sebuah hukuman.
Dari sisi hukum. Dari sisi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Vonis mati tidak relevan dengan UUD 1945 Bab XA yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.”. Pasal 28I ayat 1 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Dari sisi religi. Hukum mati bertentangan dengan Surat Al-An’am: 2 yang berbunyi:
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمَّ قَضَى أَجَلًا وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ ثُمَّ أَنْتُمْ تَمْتَرُونَ
            Artinya :
            “Dialah yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal ( kematianmu ), dan ada lagi suatu ajal yang ditentukan ( untuk berbangkit ), yang ada pada sisi-Nya ( yang Dia sendirilah mengetahuinya ), kemudian kamu masih ragu-ragu ( tentang berbangkit itu ).“
Dengan ini kita mengetahui bahwa Allah yang menciptakan manusia dan menentukan ajalnya.
Juga Surat Al-Anfal: 33 yang berbunyi:
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُون
            Artinya :
            “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada diantara mereka. Dan tidaklah ( pula ) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.”
            Jadi, Allah tidak menghukum seseorang apabila ia masih memohon ampunan.
Dari sisi ekonomi. Dalam melaksanakan hukum mati negara mengeluarkan jumlah rupiah yang tidak sedikit. Yaitu untuk membiayai para eksekutor dan memvakumkan tempat eksekusi.

Dari sisi sosial. Apabila narapidana tersebut dihukum mati sementara ia adalah tulang punggung keluarga, tidak mustahil keluarganya akan didera kesusahan.

Demikian teks debat yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat bagi sobat semua dan dapat membantu. Terima kasih. Tunggu postingan selanjutnya!

No comments:

Post a Comment

Pengelolaan Data Menggunakan Form

Hallo teman-teman. Jumpa lagi di blog ini. Kali ini Ophie’s Home akan membahas tentang Pengelolaan Data Menggunakan Form. Ingin tau lebi...