PRO KONTRA
HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA
AFIRMATIF
Perlu diketahui oleh kita bersama terlebih
dahulu fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa agar
peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga
terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat. Percumalah aturan
dibuat bila tidak ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena
tidak ada efek jera atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga
kami sangatlah yakin kalau hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain
dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak
melakukannya pelanggaran. Dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung
bagi setiap orang. sesuai dengan Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang
berhak atas perlindungan. Bagaimana mungkin rasa aman & terlindung itu
dapat terjadi, bila si pelaku kejatahan tersebut masih diberi kesempatan di
dunia ini.
OPOSISI
Ditilik dari berbagai sudut pandang dan sisi
kehidupan, vonis mati dirasa kurang tepat untuk dijadikan sebuah hukuman.
Dari sisi hukum. Dari sisi perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Vonis mati tidak relevan dengan UUD 1945 Bab XA yang
mengatur tentang Hak Asasi Manusia pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang
berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.”. Pasal 28I
ayat 1 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Dari sisi religi. Hukum mati bertentangan
dengan Surat Al-An’am: 2 yang berbunyi:
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمَّ قَضَى
أَجَلًا وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ ثُمَّ أَنْتُمْ تَمْتَرُونَ
Artinya
:
“Dialah
yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal ( kematianmu
), dan ada lagi suatu ajal yang ditentukan ( untuk berbangkit ), yang ada pada
sisi-Nya ( yang Dia sendirilah mengetahuinya ), kemudian kamu masih ragu-ragu (
tentang berbangkit itu ).“
Dengan ini kita mengetahui bahwa Allah yang
menciptakan manusia dan menentukan ajalnya.
Juga Surat Al-Anfal: 33 yang berbunyi:
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ
فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُون
Artinya
:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan
mengazab mereka, sedang kamu berada diantara mereka. Dan tidaklah ( pula )
Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.”
Jadi,
Allah tidak menghukum seseorang apabila ia masih memohon ampunan.
Dari sisi ekonomi. Dalam melaksanakan hukum
mati negara mengeluarkan jumlah rupiah yang tidak sedikit. Yaitu untuk
membiayai para eksekutor dan memvakumkan tempat eksekusi.
Dari sisi sosial. Apabila narapidana tersebut
dihukum mati sementara ia adalah tulang punggung keluarga, tidak mustahil
keluarganya akan didera kesusahan.
Demikian teks debat yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat bagi sobat semua dan dapat membantu. Terima kasih. Tunggu postingan selanjutnya!
Demikian teks debat yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat bagi sobat semua dan dapat membantu. Terima kasih. Tunggu postingan selanjutnya!
No comments:
Post a Comment